Text
Filsafat Hukum Islam
Pembahasan yang menarik dari buku ini adalah ketiaka penulis buku ini mengatakan bahwa Dzat yang menciptakan hukum sebagai peraturan hidup manusia adalah Dzat yang mutlak yang keberadaannya tidak ditentukan atau bergantung kepada yang lain. Dengan demikian, Dzat yang menciptakan kebenaran dan menetapkan yang benar dengan sendirinya adalah Al-Hakim. Kebenaran yang tidak membutuhkan legalitas dari kebenaran buatan makhluk-Nya.
Kajian Filsafat Hukum Islam tentang pembuatan hukum atau Al-Hakim atau Allah. Berpautan dengan filosofis tentang wujud Allah, sifat-sifat dan Iradah-Nya. Hal ini sangat penting dikaji mengingat hukum Islam berbeda dengan hukum-hukum lainnya yang dibuat oleh manusia.
01.2010155 | 2X4 BEN f | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-07) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain