Text
Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase; Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum
Munculnya ADR sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi membawa angin segar dalam proses penyelesaian sengketa. ADR dianggap mampu menjawab paradigma kalangan bisnis dan layak ditempatkan sebagai the first resort, sedangkan pengadilan sebagai the last resort dan pressure valve. Namun, ADR sebagai alternatif penyelesaian sengketa belum memasyarakat dan melembaga di Indonesia. Bagaimanakah proses pelembagaan dan aspek hukumnya? buku inilah jawabannya. Buku ini menguraikan berbagai bentuk penyelesaian sengketa model ADR, perlunya perangkat perundang-undangan dalam proses pelembagaannya, peran pemerintah dan lembaga penyedia jasa, kekuatan mengikat putusan lembaga ADR, dan pembaruan pengaturan mengenai arbitrase dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dengan Reglement op theh Rechvordering (Rv) sebagai perbandingan. Buku ini ditujukan bagi praktisi hukum, usahawan, profesional, dan mahasiswa fakultas hukum dan ekonomi
01.2010685 | 347.09 SUY a | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-04) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain