Text
Hukum Perbankan Nasional Indonesia
Kehadiran Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan No. 10 Tahun 1998, serta kehadiran Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mempunyai arti penting dalam rangka mewujudkan suatu sistem perbankan nasional yang sehat dan stabil. Terwujudnya suatu sistem perbankan nasional yang sehat dan stabil itu memungkinkan dunia perbankan mampu memainkan peranan penting dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan rakyat. Peran penting yang harus dimainkan oleh dunia perbankan nasional untuk masa sekarang dan akan datang adalah memosisikan diri sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional, dan mampu menjadi agent of development dalam mencapai tujuan nasional. Dengan perkataan lain, dunia perbankan tidak menjadi beban dan hambatan dalam pembangunan ekonomi yang sedang berusaha untuk dipulihkan setelah terjadinya krisis ekonomi dan moneter sejak tahun 1997. Berkaitan dengan hal itu, peranan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan pun semakin penting.Buku ini menyajikan semua aspek hukum yang berkaitan dengan perbangan di Indonesia.
01.2010464 | 346.080 959 8 HER h | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-04) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-04-01) |
01.2010498 | 346.080 959 8 HER h | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-04) | Tersedia |
01.2010645 | 346.080 959 8 HER h | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-04) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain