Text
Hukum Perbankan di Indonesia
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional untuk kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Pasal 1 menjelaskan bahwa perbankan adalah segala tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
01.2010555 | 346.08 DAD h | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-04) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain