Text
Hakikat Sengketa Pajak; Karakteristik Pengadilan Pajak Fungsi Pengadilan Pajak
Buku berjudul "Hakikat Sengketa Pajak Karakteristik Pengadilan Pajak Fungsi Pengadilan Pajak" didasarkan pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang No 14 Tahun 2002 adalah sengketa hukum publik. Karakteristik pengadilan pajak terletak pada asa-asa hukum yang melandasinya, yaitu asa praduga rechmatig, asas pembuktian bebas, asas keaktifan hakim, dan asas erga omnes. Dan fungsi pengadilan pajak adalah untuk memberikan perlindungan hukum represif kepada wajib pajak terhadap surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh pebat yang berwenang.
01.2009498 | 343.04 DED h | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-02) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain