Text
Politik Hukum Pertanahan Dalam Perspektif Otonomi Daerah Pasca Orde Baru
Hukum pertanahan di Indonesia pada tataran penerapannya sangat bergantung pada konstelasi subsistem politik, sehingga politik hukum pertanahan di Indonesia sering mengalami inkonsistensi. Politik hukum pertanahan mengalami gonjang ganjing di antara dua spektrum sentralisasi dan disentralisasi. Hal ini mengakibatkan pembangunan hukum di bidang pertanahan mengalami berbagai kendala yuridis. Hal ini tercermin salah satunya melalui Keppres No 34 tahun 2003.
Menurutnya, perlu adanya pengaturan yang tegas tentang pembagian wewenang di bidang pertanahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Selain itu, tambahnya, Pemerintah perlu mempertimbangkan agar penyerahan kewenangan di bidang pelayanan pertanahan dilakukan secara bertahap dengan mempersiapkan SDm yang baik.
01.2009678 | 343.01 MUC p | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-02) | Tersedia |
01.2009733 | 343.01 MUC p | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-02) | Tersedia |
01.2010257 | 343.01 MUC p | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-02) | Tersedia |
01.2010371 | 343.01 MUC p | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-02) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain