Text
Tarikh Tasyri; Sejarah Pembentukan Hukum Islam
Setidaknya ada dua perhatian penting berkaitan dengan universalitas hukum Islam yang ingin penulis tegaskan. Pertama adalah masalah hak asasi manusia, dalam kaitannya dengan tujuan hukum Islam yang sebenarnya, yaitu kemaslahatan manusia. Poin ini terkait dengan ketegasan hukum Islam atas perlindungan “rasa keadilan” bagi semua golongan masyarakat. Dan memperlakukan orang lain, dengan meminjam teori Ahmad An-Naim, dengan asas resiprositas. Asas ini berintikan: memperlakukan orang lain, seperti halnya kita ingin diperlakukan orang lain. Tidak membedakan perlakuan hukum atas dasar kepentingan pragmatis atau golongan. Kedua adalah kesetaraan gender. Penulis berangkat dari kutipan ayat al- Qur’an yang menerangkan status kemanusiaan seorang muslim di dunia, maupun di akhirat kelak tidak ditentukan jenis kelamin. Tapi oleh tingkat kesalehan atas semua perintah agama. Asas ketakwaan ini sekaligus menegaskan bahwa hukum Islam tidak pernah menomorduakan hak hukum perempuan. Apalagi menjadikannya sebagai objek hukum.
01.2009499 | 2X4.09 YAY t | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-07) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain