Standar Kompetensi Guru Sekolah Dasar
Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.
01.061128 | Perpustakaan Fakultas Ilmu Pendidikan | Tersedia | |
01.061129 | 370.12 NAS s | Perpustakaan Fakultas Ilmu Pendidikan (PGSD) | Tersedia |
01.061130 | 370.12 NAS s | Perpustakaan Fakultas Ilmu Pendidikan (PGSD) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain