Text
Abdullah ahmed an naim: Epistemologi hukum islam
Gerakan pembaruan hukum Islam dapat dibagi menjadi dua kelompok: Pertama, sekelompok orang (legal theorists) yang bependapat bahwa untuk membenahi ketertinggalan hukum islam dan untuk menyesuaikan dengan keadaan aktual harus membuka pintu ijtihad secara bebas tanpa terikat dengan aturan yang telah dikenal di kalangan para mujtahid tradisional. kelompok ini menghendaki perubahan total dan tidak peduli apakah teks itu adalah al-QUran ataupun sunnah. kedua adalah kelompok ahli hukum Islam yang menempatkan teks Al-QUan dan sunnah sebagai pijakan utama dalam menentukan segala aktivitas kehidupan.
01.051861 | 2X4 DAH a | Perpustakaan Fakultas Agama Islam | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain