Text
Pokok Pokok Hukum Perdata
Perkataan Hukum Perdata" dalam arti yang luas meliputi semua hukum "privat materil" yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan."
01.056025 | 346 SUB p | Perpustakaan Fakultas Agama Islam | Tersedia |
01.056277 | 346 SUB p | Perpustakaan Fakultas Agama Islam | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain