Text
Hukum Adat
Hukum adat sama sekali tidak dapat menjamin adanya kepastian hukum karena sifatnya yang terlalu luwes. dengan demikian timbul kecendeungan yang sangat kuat untuk mengagungkan hukum perundang-undangan. Hukum adat adalah hukum yang timbul dari masyarakat tetapi tidak semua adat adil.
01.055094 | 340.5 TAN h | Perpustakaan Fakultas Agama Islam | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain