Text
Asuransi Syariah di Indonesia : Regulasi dan Operasionalisasinya di dalam Kerangka Hukum Positif di Indonesia
Asuransi syariah pada dasarnya mempunyai dua fungsi yaitu fungsi bisnis (tijarah) dan fungsi sosial (tabarru'). Asuransi sebagai LKBB juga menerapkan prinsip syariah dalam operasional usahanya.
01.051521 | 2X6.32 ANS a | Perpustakaan Fakultas Agama Islam | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain