Text
Pajak Bumi Dan Bangunan
Dengan diundangkannya UU no 13 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan, maka dengan demikian untuk harta tak gerak hanya terdapat satu pajak saja, yaitu pajak bumi dan bangunan. Sedangkan pajak-pajak lain yang mempunyai harta tak gerak sebagai obyeknya telah dihapuskan.
01.056916 | 336.2 SOE p | Perpustakaan Fakultas Agama Islam | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain