Text
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan orang merupakan bentuk moderen perbudakan manusia sekaligus bentuk terburuk terhadap pelanggaran harkat dan martabat manusia, oleh karena itu diberantas.
01.057027 | 345.598 KEM u | Perpustakaan Fakultas Agama Islam | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain