Text
Hukum Perikatan di Indonesia
Dalam arti luas Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa atau keadaan. Sedangkan dalam arti sempit perikatan adalah perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja.
01.057001 | 340 SOE h | Perpustakaan Fakultas Agama Islam | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain