Text
Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Pemasyarakatan empat pilar MPR RI harus dapat dipahami secara utuh dan menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemasyarakatan UUD NRI 1945 oleh MPR sangatlah relevan dengan salah satu kewenangan MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
01.058011 | 342.025 98 MAJ p | Perpustakaan Fakultas Agama Islam | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain