Text
Hukum Bisnis Syariah
Aktivitas bisnis secara umum berdasarkan fikih keuangan lazim disebut dengan istilah tijarah (perdagangan atau perniagaan). Dalam bisnis syariah, bentuk aktivitas bisnisnya tidak dibatasi pada jumlah (kuantitas) kepemilikan harta (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dengan cara perolehan dan pendayahgunaan hartanya berdasarkan taat aturan halal dan haram.
01.058104 | 2X6.3 MAR h | Perpustakaan Fakultas Agama Islam | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain