Text
Hukum Wakaf Tunai
Wakaf tunai adalah penyerahan aset yang yang dilakukan seseorang, sekelompok orang, atau sebuah lembaga/badan hukum dalam bentuk uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (substansi esensial wakaf)
01.058126 | 2X4.251 LUB h | Perpustakaan Fakultas Agama Islam | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain