Text
Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan
Krisis moneter yang memporak-porandakan perbankan nasional pada tahun 1998/1999 yang lalu telah melahirkan kebijakan penjaminan simpanan secara penuh (blanket guarantee). Kemudian, skema penjaminan secara penuh tersebut berangsur-angsur digantikan dengan penjaminan simpanan secara terbatas (limited guarantee). Melalui UU. No 24 tahun 2004 dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mempunyai fungsi dan tugas untuk menjamin simpanan nasabah dan memelihara stabilitas sistem perbankan.
01.058173 | 332.17 SIH p | Perpustakaan Fakultas Agama Islam | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain